Sabtu, 12 Januari 2008

PERKUMPULAN HAK

Perkumpulan HAK
Perkumpulan HAK (Hukum, Hak Asasi, dan Keadilan) adalah organisasi non-pemerintah Timor Leste yang bekerja untuk mewujudkan masyarakat Timor Lorosae yang mandiri, terbuka, demokratis, dalam tatanan yang berprinsip kerakyatan. Organisasi ini berawal dari sebuah kantor bantuan hukum yang didirikan pada 20 Agustus 1996 oleh sejumlah aktivis Timor Lorosae pada masa pendudukan Indonesia untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang-orang yang ditahan penguasa pendudukan karena memperjuangkan kemerdekaan. Pada 23 Maret 1997, kantor ini diubah menjadi Yayasan Hukum, Hak Asasi, dan Keadilan (HAK) dan selanjutnya pada November 2002 berubah menjadi Perkumpulan HAK.

Pada masa pendudukan, organisasi ini berusaha membuka mata masyarakat dunia pada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan penguasa pendudukan Indonesia dan memperlebar ruang gerak bagi perjuangan hak penentuan nasib sendiri. Ketika Timor Lorosae kembali mendapatkan kemerdekaannya, organisasi ini bekerja untuk mewujudkan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang menjamin penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi semua orang.
Perkumpulan HAK bekerja pada tiga tingkatan, yakni kebijakan negara, penegakan hak asasi manusia, dan pemberdayaan rakyat.
Nilai DasarPerkumpulan HAK bekerja berdasarkan nilai-nilai dasar:- Kemanusiaan- Kesetaraan- Keadilan dengan prinsip kerakyatan dan keberlanjutan- Demokrasi dengan prinsip solidaritas, partisipasi, kebebasan, dan pertanggungjawaban.

KepengurusanPerubahan bentuk organisasi dari yayasan menjadi perkumpulan disertai dengan perubahan strukturnya. Pengambilan keputusan tertinggi ada di tangan anggota yang dilaksanakan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarkaan setiap empat tahun sekali dan Rapat Anggota Tahunan. Dalam RUA dibuat Garis Besar Program dan dilakukan pertanggungjawaban Badan Eksekutif dan Majelis Perwakilan Anggota (MPA). Sedang dalam Rapat Anggota Tahunan dilakukan pengesahan kegiatan tahunan dan pengesahan anggota baru.
Di bawah RUA ada dua organ, yaitu Majelis Perwakilan Anggota (MPA) dan Badan Eksekutif. MPA berwenang mengawasi pelaksanaan Garis Besar Program oleh Badan Eksekutif. MPA beranggotakan sembilan, yaitu:
Pendeta Francisco Vasconcelos (Ketua Sinode Gereja Kristen Timor Leste);
Aniceto Guterres Lopes (pengacara, salah seorang pendiri Yayasan HAK, Ketua Komisaris Nasional Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi);
Abdullah Hadi Sagran (Pengurus Centro de Comunidade Islâmica de Timor Leste);
Arlindo Marçal (Duta Besar RDTL untuk Indonesia);
Adaljiza Magno (anggota Parlemen Nasional); Jacinta Correia (Hakim Tinggi);
John Campbell-Nelson (dosen, dulu aktif dalam solidaritas perjuangan kemerdekaan Timor Leste);
Kerry Brogan (aktivis hak asasi manusia, lama bekerja untuk Amnesty International);
Remezia de Fátima (Jaksa).
Badan Eksekutif berwenang menjalankan kegiatan yang kebijakannya telah disusun dalam Garis Besar Program. Badan Eksekutif dipimpin oleh Direktur (untuk periode 2002-2006 dijabat oleh José Luís de Oliveira) dan Wakil Direktur (dijabat oleh Silverio Pinto Baptista). Mereka memimpin:Divisi:
Advokasi Kebijakan
Penanganan Kasus
Pencarian dan Dokumentasi Fakta
Pemberdayaan
Pelayanan Anggota
KelembagaanKantor Cabang (disebut Rumah Rakyat):
Wilayah Timur di Baucau
Wilayah Tengah di Maubisse
Wilayah Barat di Maliana

ProgramDalam rangka mencapai tujuannya, Perkumpulan HAK menyelenggarakan lima program.
Pembuatan rancangan dan rekomendasi kebijakan yang menjamin pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Program ini diimplementasi melalui kegiatan:
Kajian terhadap rancangan peraturan negara;
Pemantauan terhadap kebijakan pendanaan;
Penerbitan buletin Direito dan analisis keadaan hak asasi manusia.
Pemberdayaan Kelompok Masyarakat dan Pembelaan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Program ini diimplementasi melalui kegiatan:
Lokakarya dan pelatihan hak asasi manusia;
Pendidikan Hak Asasi Manusia di desa-desa;
Pemberdayan kelompok-kelompok pengembangan masyarakat;
Pemantauan dan investigasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia;
Bantuan hukum untuk korban pelanggaran hak asasi manusia.
Perlindungan Kearifan, Pengetahuan, Aset dan Kepentingan Masyarakat. Program ini diimplementasi melalui kegiatan:
Penelitian partisipatif yang memberdayakan masyarakat;
Dukungan untuk pengembangan organisasi-organisasi yang bergiat memajukan perekonomian rakyat.
Penguatan Jaringan Penegakan Hak Asasi Manusia. Kegiatan yang dilakukan adalah:
Pengembangan jaringan pendidikan popular;
Pengembangan jaringan advokasi tingkat basis;
Pengembangan jaringan pemantauan bantuan asing;
Pengembangan jaringan analisis kebijakan;
Pengembangan jaringan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia;
Pengembangan jaringan internasional untuk memperjuangkan Pengadilan Internasional untuk Timor Lorosae dengan mengaktifkan kembali jaringan solidaritas internasional pendukung kemerdekaan Timor Lorosae.
Pengembangan Manajemen Organisasi. Pengembangan manajemen dimaksudkan agar kegiatan-kegiatan bisa dilaksanakan dengan efisien dan efektif. Kegiatan yang dicakup program ini adalah:
Pengembangan organisasi dan managemen;
Pengembangan mekanisme kerja yang partisipatif dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan keadaan;
Melengkapi sarana kerja;
Pengembangan kemandirian organisasi;
Pengembangan kemampuan staf.

Kiprah Berbagai kegiatan telah dilakukan oleh Perkumpulan HAK sejak berdiri pada 1996 hingga sekarang. Berikut gambaran sekilasnya.

Tidak ada komentar: